Banner Top Up Produk Digital
BeritaInvestigasi

Skandal Revitalisasi Sekolah Natar 2026: APBN Miliaran Rupiah Disunat 35 Persen, Kadisdik Lampung Selatan Lepas Tangan?

59
×

Skandal Revitalisasi Sekolah Natar 2026: APBN Miliaran Rupiah Disunat 35 Persen, Kadisdik Lampung Selatan Lepas Tangan?

Sebarkan artikel ini
Skandal Revitalisasi Sekolah Natar 2026: APBN Miliaran Rupiah Disunat 35 Persen, Kadisdik Lampung Selatan Lepas Tangan?
Gambar: Ilustrasi

LAMPUNG SELATAN, TINTA INFORMASI – Proyek strategis nasional seharusnya menjadi garda terdepan untuk memajukan mutu pendidikan. Namun, realitas pahit justru mencuat di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Proyek Revitalisasi 5 (lima) sekolah berstatus penerima dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 senilai total Rp3,98 miliar diduga kuat menjadi ajang korupsi terstruktur dan penjarahan anggaran oleh oknum tim politik.

Berdasarkan data yang dihimpun, rincian anggaran fantastis tersebut meliputi:

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT
  • TK Bintang Mandiri: Rp490,4 juta
  • TK Eka Rahmat Aulia: Rp253,6 juta
  • SDN 01 Kalisari: Rp1,17 miliar
  • SDN 02 Kalisari: Rp1,23 miliar
  • SMP Swasta Harapan Suka Bandung: Rp642,5 juta

Namun, alih-alih dirasakan seutuhnya oleh para peserta didik, dana segar miliaran rupiah ini justru dihantam skandal pemotongan brutal dan monopoli pengerjaan proyek.

Aroma Korupsi: Dana Disunat 35% & Modus “Terima Kunci”

Alih-alih dikelola secara mandiri oleh Panitia Pembangunan Satuan Sekolah (P2SP) sesuai juknis, fakta di lapangan justru menunjukkan indikasi pelanggaran berat. P2SP di setiap sekolah diduga hanya dijadikan boneka atau tameng formalitas.

Baca juga:  Gubernur Lampung Ajak Pramuka Perkuat Pengabdian dan Dukung Swasembada Pangan

Seluruh pekerjaan proyek revitalisasi ini diborongkan secara sepihak kepada pihak ketiga yang notabene diduga kuat merupakan Tim Pemenangan salah satu Anggota DPR RI, Ruby Chairani.

“Sekolah hanya menerima kunci. Setelah uang masuk ke rekening sekolah, dana itu langsung ditarik dan diserahkan kepada orang kepercayaan atau tim pemenangan Anggota DPR RI itu. Pihak merekalah yang mengelola dan mengerjakan proyek dari awal hingga selesai,” ungkap narasumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Modus operandi ini mengindikasikan adanya pemotongan dana revitalisasi yang mencapai hingga 35 persen dari total pagu anggaran masing-masing sekolah.

Kadisdik Lampung Selatan Blunder, Lempar Tanggung Jawab

Ironisnya, alih-alih menunjukkan sikap tegas dan responsif sebagai pimpinan tertinggi sektor pendidikan di daerah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Syaifulloh, justru terkesan cuci tangan dan buang badan.

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan sunat anggaran dan monopoli pihak ketiga, Syaifulloh berdalih bahwa proyek tersebut berada di luar tanggung jawabnya dengan alasan program ini bersifat swakelola.

“Konfirmasi ke KS-nya dulu dan Panitia Pembangunan, fasilitator yang ditunjuk kementerian… kan pengelolaannya swakelola, di sana juga ada konsultan perencana dan pengawas,” elak Syaifulloh melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (21/9/2026).

Respon dingin ini memperlihatkan ketidakpahaman atau sikap abai Syaifulloh terhadap fungsi pengawasan melekat seorang Kepala Dinas. Padahal, sebagai pucuk pimpinan Dinas Pendidikan Lampung Selatan, ia wajib mengetahui alur kronologis, pengawasan, hingga potensi penyelewengan dana pusat di wilayah kerjanya.

Ketika kembali dipertegas mengenai posisi swakelola, Syaifulloh kembali melontarkan jawaban defensif seolah-olah ingin membungkam kritik awak media, “Kan sudah jelas swakelola, artinya yang mengerjakan dan mengelolanya P2SP yang sudah dibentuk.”

Kasus ini membuka mata publik bahwa pengawasan terhadap proyek-proyek pendidikan di Lampung Selatan sangat lemah. Alasan swakelola tidak bisa dijadikan tameng untuk menutup mata atas dugaan perampokan uang negara di depan mata.

Publik kini mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan mengusut tuntas skandal ini dan menjawab sejumlah pertanyaan krusial:

  1. Ke mana hasil peninjauan Kabid Sarana dan Prasarana (Sapras) bersama tim Dinas Pendidikan yang dikabarkan sering turun ke lokasi proyek?
  2. Apa fungsi pengawasan Korwil Kecamatan Natar dan Ketua K3S Kecamatan Natar, hingga bisa “kecolongan” atau justru sengaja membiarkan pemotongan dana 35% dan pemborongan proyek ke pihak luar?
  3. Sejauh mana keterlibatan politisi dalam mengintervensi program pendidikan yang dibiayai dari uang rakyat melalui APBN 2026?
ADVERTISEMENT

Jika dugaan ini terbukti benar, maka Dinas Pendidikan Lampung Selatan—terutama Kadisdik, Kabid Sapras, Korwil, dan K3S Natar—harus bertanggung jawab secara hukum atas pembiaran kejahatan terhadap fasilitas pendidikan anak bangsa. (mur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™