LampungLampung Tengah

Gindha Ansori Wayka SH MH Direktur LBH Cika Angkat Bicara Dugaan Keterlibatan Oknum Kakam Alisadikin

205
×

Gindha Ansori Wayka SH MH Direktur LBH Cika Angkat Bicara Dugaan Keterlibatan Oknum Kakam Alisadikin

Sebarkan artikel ini
TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH — Untuk mengungkapkan banyak pihak yang terlibat pihak lainnya, dalam kasus meninggalnya Zulfakar, harus di proses. Indikasi keterlibatan ketua Apdesi Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah, atas meninggalnya Zulfakar semakin menguat. Sebagai saksi Kepala Kampung Tanjung Ratu Ali Sadikin berada di saat kejadian berada di luar rumah di tempat kejadian. Tentu sebagai kepala kampung Ali Sadikin seharus memiliki tanggung jawab melerai atau menengahi kejadian tersebut. Menurut pakar hukum cinta kasih (CIKA) Ginda Ansori SH MH dan juga pengacara kondang di Provinsi Lampung. “Dalam proses hukum suatu tindak pidana siapa saja yang diduga terlibat kuat harus di proses, tentunya ini harus sesuai kronologis kejadian dukungan fakta yang sesungguhnya,”kata Ginda saat dihubungi melalui watshap 12 April 2023. Proses sesuai fakta, Kata Ginda, tentu tidak merekayasa dengan menghubung-hubungkan atau menarik-narik pihak lain untuk terlibat. “Oleh karena itu penting nya mengungkap siapa saja yang terlibat dalam persoalan ini,”pungkasnya. Sebelumnya di beritakan, Ketua majelis hakim Retu Ikhlas mencecar Kepala Kampung Tanjung Ratu, Selagai Lingga, Lampung Tengah, Ali Sadikin, soal dugaan pembiaran pembunuhan Zulfakar, suami baru Rohima, warga setempat, yang dilakukan mantan suaminya, Hendra Kurniawan. Dalam sidang dengan anggota Majelis Hakim Tri Winzar Satria Halim dan Ariis Tian Akbar, pada Rabu, (15/3/2023) lalu, Ketua Retu Ikhlas mempersoalkan tanggung jawab pamong setempat, apalagi diduga mengetahui Zulfakar masuk ke dalam rumah korban. Kronologis kejadian. Sabtu (1/10/2022) dinihari, saat pelaku HK mendatangi rumah Sekertaris Kampung Tanjung Ratu, Selagai Lingga. (Red)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!