BERITALampung Barat

“Dugaan Mark-Up Ratusan Juta dalam Perjalanan Dinas Nukman di Lampung Barat, Fakta Mengejutkan Terungkap!”

29
×

“Dugaan Mark-Up Ratusan Juta dalam Perjalanan Dinas Nukman di Lampung Barat, Fakta Mengejutkan Terungkap!”

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung Barat — Anggaran perjalanan dinas Drs. Nukman, MM saat menjabat sebagai Penjabat Bupati Lampung Barat tahun 2024, diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Fakta-fakta mencengangkan mengungkap pola transaksi fiktif dan kegiatan yang tidak sesuai fakta!

Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas di Lampung Barat kembali mencuat ke permukaan. Data terbaru mengungkapkan bahwa selama tahun 2024, dana perjalanan dinas yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pemerintah mencapai Rp 485 juta lebih. Namun, fakta-fakta menunjukkan adanya potensi mark-up dan transaksi fiktif yang merugikan keuangan daerah.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Fakta-Fakta Mengejutkan:
Transaksi Fiktif Merata di Tahun 2024: Data menunjukkan bahwa sebagian besar transaksi dilakukan di luar jadwal kegiatan resmi.

Misalnya, ada transaksi besar pada 13 Agustus 2024 sebesar Rp 39.298.076, padahal kegiatan resmi di hari itu hanyalah kunjungan ke IKN di Kalimantan Timur, yang diduga tidak memerlukan biaya sebesar itu.

Kegiatan Tidak Sesuai Fakta: Pada 20 November 2024, Nukman menghadiri acara pelantikan penjabat peratin di Lampung Barat. Namun, transaksi perjalanan dinas yang dilakukan di hari yang sama mencapai Rp 48.671.648, jumlah yang jauh melebihi biaya perjalanan resmi. Bahkan, ada transaksi ganda di hari yang sama, yang menunjukkan indikasi penggelembungan biaya.

Penggunaan Dana untuk Kegiatan Pribadi: Fakta lain mengungkap bahwa Nukman juga melakukan perjalanan ke luar daerah, termasuk ke IKN, tanpa bukti dokumentasi yang lengkap dan resmi.

Sementara itu, kegiatan resmi yang seharusnya menjadi prioritas tampaknya tidak diimbangi dengan laporan perjalanan yang akurat.

Fakta Unik: Pada 13 Agustus 2024, Nukman menghadiri undangan Presiden RI di IKN. Namun, biaya perjalanan yang diajukan mencapai puluhan juta rupiah, padahal sumber anggaran dan bukti perjalanan tidak pernah dipublikasikan secara transparan.

Reaksi Masyarakat dan Tokoh Publik:
Seorang aktivis antikorupsi menyatakan, “Ini bukan hanya soal perjalanan dinas, tetapi soal integritas dan tanggung jawab pejabat publik. Jika terbukti ada mark-up, ini adalah kerugian besar bagi rakyat Lampung Barat.”

Selain itu, sejumlah tokoh masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan mendalam. Mereka menilai, pola transaksi yang tidak wajar ini bisa jadi bagian dari praktik korupsi yang sistematis.

Langkah Selanjutnya? Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Lampung Barat diharapkan segera mengusut tuntas dugaan ini. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan rakyat.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas pejabat daerah. Jika terbukti terjadi penyalahgunaan, bukan hanya reputasi Nukman yang akan tercoreng, tetapi juga masa depan pemerintahan di Lampung Barat.

Masyarakat pun berhak mendapatkan kejelasan dan keadilan atas uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan.

Pihak berwenang diminta untuk membuka dokumen perjalanan dinas secara transparan dan melakukan audit menyeluruh terhadap semua transaksi yang dilakukan selama tahun 2024.

Bagaimana tanggapan pejabat Setdakab Lampung Barat terkait pemberitaan ini, tunggu edisi mendatang. (Tim)

Rincian Biaya Perjalanan Dinas Nukman Tahun anggaran 2024 Capai Rp 485.265.046:

12 Februari 2024 Rp. 4.154.800,00
13 Februari 2024 Rp. 4.095.300,00
13 Februari 2024 Rp. 7.307.000,00
20 Februari 2024 Rp. 4.095.300,00

26 Maret 2024 Rp. 7.790.600,00
26 Maret 2024 Rp. 18.275.156,00

2 April 2024 Rp. 16.454.790,00
2 April 2024 Rp. 4.595.300,00

7 Mei 2024 Rp. 7.550.100,00
7 Mei 2024 Rp. 4.095.300,00
7 Mei 2024 Rp. 7.390.600,00
7 Mei 2024 Rp. 28.178.301,00
20 Mei 2024 Rp. 19.862.356,00

19 Juni 2024 Rp. 11.196.507,00
19 Juni 2024 Rp. 1.295.000,00
19 Juni 2024 Rp. 6.204.004,00

2 Agustus 2024 Rp. 8.742.005,00
2 Agustus 2024 Rp. 16.834.028,00
13 Agustus 2024 Rp. 39.298.076,00
13 Agustus 2024 Rp. 6.204.004,00
23 Agustus 2024Rp. 30.471.897,00
23 Agustus 2024 Rp. 38.271.554,00

25 September 2024 Rp. 11.174.366,0
25 September 2024 Rp. 11.514.331,00
25 September 2024 Rp. 1.295.000,00

9 Oktober 2024 Rp. 6.876.590,00
10 Oktober 2024 Rp. 33.703.276,00

20 November 2024 Rp. 48.671.648,00
20 November 2024 Rp. 6.546.064,00
26 November 2024 Rp. 15.819.930,00
28 November 2024 Rp. 16.841.104,00

18 Desember 2024 Rp. 22.694.647,00
24 Desember 2024 Rp. 17.750.254,00

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *