TINTA INFORMASI, LANGKAT – Pengawasan terhadap lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) atau aset eks PJKA di Kelurahan Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, diduga belum berjalan optimal. Kondisi tersebut disebut-sebut memicu berbagai persoalan di tengah masyarakat, mulai dari ketidakjelasan status lahan hingga dugaan praktik pungutan liar (pungli).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan yang merupakan aset milik PJKA tersebut telah puluhan tahun beralih fungsi menjadi kawasan permukiman dan dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan.
Bahkan, diduga terjadi praktik jual beli bangunan maupun transaksi terhadap lahan yang berdiri di atas aset milik PJKA tersebut.
Kondisi itu diduga menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat mengenai status kepemilikan lahan.
Akibatnya, aktivitas sewa-menyewa hingga jual beli bangunan di atas aset negara tersebut disebut masih terus berlangsung.
Sejumlah pihak menilai lemahnya pengawasan terhadap aset tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Namun demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak PT KAI mengenai besaran potensi kerugian maupun langkah hukum yang akan ditempuh.
Untuk memperoleh klarifikasi, awak media telah menghubungi Lurah Bukit Jengkol, Samsul Irawan, S.Sos., melalui aplikasi WhatsApp pada Rabu (29/7/2026). Namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Konfirmasi juga disampaikan kepada Camat Pangkalan Susu, Jamilah, S.Sos., terkait sejauh mana pengawasan dan pembinaan yang dilakukan pemerintah kecamatan terhadap persoalan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban atau keterangan resmi yang diberikan.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) maupun instansi terkait lainnya guna mendapatkan penjelasan yang berimbang mengenai status lahan, mekanisme pemanfaatannya, serta dugaan praktik yang terjadi di lokasi tersebut. (ed)

