TINTA INFORMASI, LAMPUNG – Polemik mengenai kondisi trotoar dan halte di Kota Bandar Lampung terus menjadi perhatian publik. Isu tersebut tidak hanya ramai diperbincangkan di media sosial, tetapi juga menjadi pembahasan dalam rapat Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung.
Menanggapi berbagai kritik yang berkembang, Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK) Lampung mengajak seluruh pihak untuk menyampaikan pendapat secara objektif, berdasarkan data, serta memahami kewenangan masing-masing instansi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ketua Umum GEPAK Lampung, Wahyudi, mengatakan kritik merupakan bagian penting dalam proses pembangunan. Namun, menurutnya, setiap kritik sebaiknya didasarkan pada fakta dan pemahaman yang memadai sehingga benar-benar menjadi masukan yang konstruktif.
“Kami mengapresiasi kritik dari siapa pun selama tujuannya dilandasi niat baik untuk membangun. Namun, kita juga harus menjaga sikap dan etika agar objektivitas tetap terjaga. Sebelum mengkritik atau menyampaikan pendapat, sebaiknya kita membekali diri dengan keilmuan yang mendukung agar tidak salah kaprah dan salah alamat,” ujar Wahyudi, Rabu (29/7/2026).
Ia menilai polemik mengenai trotoar dan halte seharusnya menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menjaga fasilitas publik yang dibangun menggunakan anggaran negara.
Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan dan pemeliharaan, pelaku usaha berkewajiban mematuhi ketentuan yang berlaku, sementara masyarakat juga memiliki peran menjaga kebersihan, keamanan, dan tidak merusak fasilitas umum.
“Pemerintah memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan pemeliharaan, pelaku usaha wajib mematuhi aturan, sementara masyarakat juga harus ikut menjaga kebersihan, keamanan, dan mencegah perusakan fasilitas umum. Kalau semua pihak menjalankan perannya, fasilitas publik akan tetap berfungsi sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat luas,” katanya.
Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang, awak media juga meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait pembagian kewenangan pengelolaan trotoar dan halte di Kota Bandar Lampung.
Seorang pegawai Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menjelaskan bahwa pengelolaan trotoar tidak berada di bawah kewenangan satu organisasi perangkat daerah (OPD) saja.
Menurutnya, terdapat pembagian tugas antara Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Lingkungan Hidup sesuai bidang tugas masing-masing.
Ia menjelaskan, Dinas Perhubungan memiliki kewenangan melakukan pembinaan, pengawasan, penertiban, hingga penindakan terhadap pelanggaran pemanfaatan trotoar dengan berkoordinasi bersama Satpol PP dan aparat kepolisian.
“Kalau ada trotoar yang digunakan sebagai parkir liar atau dimanfaatkan tidak sesuai fungsinya, Dishub melakukan pembinaan, pengawasan, penertiban hingga penindakan bersama aparat kepolisian. Langkah seperti itu sudah beberapa kali dilakukan di lapangan,” ujarnya.
Terkait kondisi halte yang juga menjadi sorotan masyarakat, sumber tersebut menyebut sebagian besar aset halte di Kota Bandar Lampung hingga kini masih berstatus milik Devis Jaya sehingga tanggung jawab pemeliharaannya belum sepenuhnya berada di bawah Pemerintah Kota Bandar Lampung.
“Sepengetahuan saya, aset halte masih milik Devis Jaya dan belum diserahkan kepada pemerintah. Karena itu pemeliharaannya masih menjadi tanggung jawab perusahaan tersebut. Meski demikian, Dishub sudah berkoordinasi sesuai arahan Ibu Wali Kota Bandar Lampung agar perbaikan halte-halte yang rusak segera dilakukan. Saat ini semuanya masih berproses,” jelasnya.
Sementara itu, persoalan kerusakan trotoar yang diduga terjadi akibat pemanfaatannya sebagai area parkir kendaraan tamu Fave Hotel turut menjadi perhatian Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama manajemen hotel, DPRD meminta pihak hotel bertanggung jawab memulihkan kondisi trotoar yang mengalami kerusakan.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Rama Apriditya, mengatakan pihaknya memberikan teguran kepada manajemen hotel setelah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait penggunaan trotoar sebagai lokasi parkir.
“DPRD Kota Bandar Lampung memberikan teguran kepada pihak Fave Hotel karena laporan yang masuk cukup banyak. Sebelumnya Dinas Perhubungan bersama Polresta Bandar Lampung juga telah melakukan penertiban parkir liar di trotoar,” ujar Rama.
Ia menegaskan bahwa penegakan aturan tidak cukup hanya melalui penertiban. Pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan fasilitas umum juga harus bertanggung jawab memulihkan kondisi aset pemerintah tersebut.
“Apa yang sudah dirusak harus dikembalikan seperti semula. Trotoar yang rusak wajib diperbaiki karena merupakan aset pemerintah. Untuk sanksinya tentu mengikuti ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Polemik ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan fasilitas publik membutuhkan kolaborasi seluruh pihak. Kejelasan kewenangan, kepatuhan terhadap aturan, serta partisipasi masyarakat dalam menjaga fasilitas umum dinilai menjadi kunci agar trotoar dan halte di Kota Bandar Lampung tetap berfungsi secara optimal bagi kepentingan masyarakat. (**)

