TINTA INFORMASI, Lampung – Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Provinsi Lampung bersama Kementerian Pekerjaan Umum terus memperkuat komitmen dalam mendukung percepatan penerapan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT) di Kabupaten Lampung Selatan.
Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi peningkatan kualitas sanitasi, perlindungan lingkungan, dan kesehatan masyarakat melalui sistem pengelolaan air limbah domestik yang lebih tertata dan berkelanjutan.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Focus Group Discussion (FGD) II Pendampingan Penyiapan Implementasi LLTT Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Aula Siger Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Provinsi Lampung, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid itu melibatkan pemerintah pusat melalui Zoom Meeting, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, perangkat daerah terkait, serta berbagai pemangku kepentingan. Forum tersebut menjadi wadah untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, sekaligus menyusun langkah tindak lanjut guna memastikan implementasi LLTT dapat berjalan secara bertahap, terukur, dan berkelanjutan.
Kepala BPBPK Provinsi Lampung, Achmad Irwan Kusuma, mengatakan bahwa pengelolaan lumpur tinja merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas lingkungan sekaligus melindungi kesehatan masyarakat.
“Melalui penerapan LLTT, kita ingin memastikan proses penyedotan, pengangkutan, hingga pengolahan lumpur tinja dilaksanakan secara aman, terjadwal, dan sesuai standar. Keberhasilan pelaksanaannya memerlukan dukungan regulasi, kelembagaan, sistem pelayanan, pendanaan, serta partisipasi masyarakat,” ujar Achmad Irwan Kusuma.
Selama pelaksanaan FGD, peserta membahas berbagai aspek strategis yang menjadi fondasi penerapan LLTT di Lampung Selatan. Pembahasan meliputi penyempurnaan dokumen kebijakan, penguatan kelembagaan dan pola kerja sama, strategi peningkatan kualitas layanan, penguatan basis data pelanggan air limbah domestik, hingga penyusunan materi komunikasi publik sebagai sarana edukasi kepada masyarakat.
Forum tersebut juga menghasilkan sejumlah kesepahaman sebagai tindak lanjut pendampingan. Salah satunya adalah penggunaan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai dasar pelaksanaan pilot project LLTT hingga ditetapkannya perubahan peraturan daerah yang mengatur pelaksanaan layanan tersebut.
Selain itu, disepakati pula percepatan penyelesaian Surat Edaran Bupati dan Naskah Komitmen Bupati, penguatan koordinasi dalam penyiapan kerja sama UPTD Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) dengan berbagai pihak, pemanfaatan hasil survei terhadap 104 kepala keluarga di Kecamatan Natar sebagai basis data awal pelanggan LLTT, serta penyusunan video publikasi untuk mendukung sosialisasi kepada masyarakat.
Kesepahaman tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kesiapan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengembangkan sistem pengelolaan lumpur tinja yang lebih tertata, akuntabel, dan berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai wujud komitmen bersama, kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan yang akan menjadi dasar pelaksanaan tindak lanjut oleh masing-masing pihak sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya.
Melalui pendampingan yang terus dilakukan, BPBPK Provinsi Lampung berharap implementasi LLTT di Kabupaten Lampung Selatan dapat berjalan secara optimal sehingga mampu meningkatkan kualitas sanitasi permukiman, menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi kesehatan masyarakat. (adv)

