Scroll untuk baca artikel
Banner Top Up Produk Digital
BeritaOpini

Gepak Lampung Kritik Langkah Hukum Anggota DPRD Terhadap Akun TikTok

49
×

Gepak Lampung Kritik Langkah Hukum Anggota DPRD Terhadap Akun TikTok

Sebarkan artikel ini
Gepak Lampung Kritik Langkah Hukum Anggota DPRD Terhadap Akun TikTok

TINTA INFORMASI, LAMPUNG — Polemik hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial SN dengan dua akun TikTok, @melaniati dan @ngopisosial, masih terus bergulir.

Ketua Umum Gepak Lampung, Wahyudi, menyayangkan langkah kuasa hukum SN yang dinilai terlalu cepat membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkan kedua akun TikTok itu ke Polda Lampung.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Menurut Wahyudi, semestinya pelaporan dilakukan setelah seluruh informasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait diperoleh secara menyeluruh.

“Meski fakta yang berkembang saat ini mulai mengungkap bahwa SN tidak benar terlibat dalam peristiwa yang sebelumnya dituduhkan, mestinya pihak pengacara tidak terburu-buru mengambil langkah pelaporan,” ujar Wahyudi, Selasa (25/8/2026).

Wahyudi yang akrab disapa Yudi menilai, apabila persoalan tersebut berkaitan dengan karya jurnalistik, penyelesaiannya seharusnya terlebih dahulu mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia menyebut, langkah hukum yang dilakukan tanpa mempertimbangkan mekanisme penyelesaian sengketa pers dikhawatirkan dapat berdampak terhadap kebebasan pers.

Baca juga:  FPII Desak Proses Hukum Hotman Paris Terkait Dugaan Penghinaan Wartawan

Menurut Yudi, sebelum membawa persoalan ke ranah hukum, pihak kuasa hukum semestinya membuka ruang mediasi dan meminta klarifikasi dari pengelola akun TikTok @melaniati.

Akun tersebut diketahui dikelola oleh Melaniati yang juga menjabat sebagai Ketua Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Lampung.

“Menurut Melaniati, beliau sudah berusaha melakukan upaya konfirmasi, namun tidak pernah mendapatkan tanggapan. Ini yang perlu digali lebih dalam,” tegasnya.

Sebelumnya, SN melalui kuasa hukumnya, Hanafi Sapurna, melaporkan akun TikTok @melaniati dan @ngopisosial ke Polda Lampung. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks serta pencemaran nama baik.

Pelaporan dilakukan setelah SN memberikan klarifikasi melalui konferensi pers di ruang Media Center DPRD Kota Bandar Lampung, Jumat (21/8/2026).

Dalam kesempatan tersebut, SN membantah tuduhan yang beredar. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya sedang dalam kondisi sakit dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Imanuel.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, sebelumnya menyatakan bahwa berdasarkan hasil pendalaman internal, SN dipastikan tidak berada di lokasi kejadian yang menjadi sumber tuduhan.

Baca juga:  Mayat Yang Ditemukan di Perairan Pulau Sangiang Teridentifikasi Sebagai Korban Diduga Penumpang KMP Dorothy Yang Melompat ke Laut

Yuhadi juga menegaskan bahwa peristiwa penggerebekan sebagaimana informasi yang beredar disebut tidak pernah terjadi.

Yudi kemudian menyoroti pernyataan kuasa hukum SN dalam konferensi pers. Menurutnya, terdapat sejumlah pernyataan yang dinilai terkesan menggurui para penggiat media.

ADVERTISEMENT

Ia juga menyinggung pernyataan Hanafi yang sebelumnya mempertanyakan pemberitaan sejumlah media, termasuk terkait kejelasan struktur redaksi.

“Saya khawatir karena terlalu cerdas sampai beliau lupa mana yang layak dilaporkan dan mana yang tidak. Jujur, pendapat saya terlalu berlebihan sampai bicara soal plagiat dan Dewan Pers. Fokuslah pada materi pokoknya terkait hukum, jangan melebar ke hak cipta pelaku media,” ujar Yudi dengan nada kritis.

Sebagai aktivis media, Yudi menilai tindakan terburu-buru membawa produk jurnalistik ke ranah hukum justru menunjukkan adanya persoalan dalam memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Ia mengingatkan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.

“Sebagai pengacara yang katanya paham soal pemberitaan, seharusnya tidak terburu-buru melakukan tindakan pelaporan. Ini menunjukkan beliau tidak mengerti tentang kelayakan pelaporan karya jurnalistik,” katanya.

Baca juga:  Babak Baru Skandal Penggerebekan DPRD Bandar Lampung: Dari Gosip TikTok Hingga Laporan Resmi Polda

Yudi menambahkan, apabila seseorang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, terdapat sejumlah mekanisme yang dapat ditempuh, di antaranya menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi maupun menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers.

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh berita, jalurnya jelas: gunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi, atau adukan ke Dewan Pers. Bukan serta-merta membungkam kerja-kerja jurnalistik dengan ancaman hukum,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™