TINTA INFORMASI, MERANGIN – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur yang dilaporkan warga Desa Pulau Aro, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin, memasuki tahapan penegakan hukum lebih lanjut. Surat perintah penangkapan terhadap tersangka disebut telah diterbitkan dan kini berada di tangan tim Satreskrim dan Buser Polres Merangin untuk ditindaklanjuti.
Perkembangan tersebut disampaikan pengacara korban, Ruli Octora, S.H., yang selama proses hukum mendampingi keluarga korban. Ia mendesak aparat kepolisian mempercepat proses penanganan perkara agar memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya.
Kasus tersebut bermula dari laporan warga Desa Pulau Aro terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap anak di bawah umur yang kemudian ditangani Polres Merangin.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/244/IV/Res.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 17 April 2026, kepolisian telah menetapkan Rohim CS bin Nizom, warga Desa Seling, Kecamatan Tabir, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Ruli Octora menegaskan, dugaan kekerasan terhadap anak harus ditangani secara serius karena menyangkut perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur.
“Perbuatan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur adalah tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar hukum perlindungan anak. Pelaku harus bertanggung jawab sepenuhnya di hadapan hukum,” ujar Ruli.
Menurut Ruli, diterbitkannya surat perintah penangkapan menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara.
Ia berharap aparat segera melaksanakan penangkapan terhadap tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia menyebut, surat perintah penangkapan tersebut telah diterbitkan dan disampaikan kepada tim yang menangani perkara.
Selanjutnya, tim Satreskrim dan Buser Polres Merangin diarahkan untuk menindaklanjutinya.
“Surat perintah penangkapan sudah turun. Kami berharap segera dilaksanakan sehingga proses hukum terhadap perkara ini dapat berjalan sebagaimana mestinya,” kata Ruli.
Pihak keluarga korban juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Merangin atas penanganan perkara tersebut.
Keluarga berharap proses hukum dapat berlangsung secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi korban.
Ucapan terima kasih disampaikan kepada Kapolres Merangin atas perhatian terhadap perkara tersebut, tim Pidum Polres Merangin yang menangani proses hukum, serta Ruli Octora, S.H., selaku kuasa hukum korban yang memberikan pendampingan kepada keluarga.
Keluarga korban berharap seluruh tahapan hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mereka juga meminta agar para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dapat segera diproses sesuai hukum apabila unsur dan alat bukti dalam perkara telah terpenuhi.
Hingga tahap ini, proses penanganan perkara masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (hrn)
