Banner Top Up Produk Digital
BeritaDaerah

DePA-RI Dorong Pemberantasan Korupsi Tak Hanya Penindakan, tetapi Juga Pemulihan Aset

59
×

DePA-RI Dorong Pemberantasan Korupsi Tak Hanya Penindakan, tetapi Juga Pemulihan Aset

Sebarkan artikel ini
DePA-RI Dorong Pemberantasan Korupsi Tak Hanya Penindakan, tetapi Juga Pemulihan Aset

TINTA INFORMASI, SOLO – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM. Luthfi Yazid, SH, LL.M, menegaskan bahwa tindak pidana korupsi masih menjadi salah satu persoalan serius yang membutuhkan perhatian dan penanganan bersama.

Menurut Luthfi, korupsi tidak hanya berdampak terhadap keuangan negara, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap hukum dan institusi negara. Dalam jangka panjang, persoalan tersebut juga dapat memengaruhi citra Indonesia di dunia internasional.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Pernyataan itu disampaikan Luthfi Yazid saat memberikan pidato dalam acara pelantikan pengurus DPC DePA-RI Kota Surakarta, Kabupaten Wonogiri, Boyolali, Sukoharjo, Sragen, dan Karanganyar yang berlangsung di Hotel Adhi Wangsa, Solo.

Dalam kesempatan tersebut, Luthfi menyoroti pentingnya strategi pemberantasan korupsi yang tidak hanya berorientasi pada penangkapan dan pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan hasil tindak pidana dapat ditelusuri dan dikembalikan kepada negara.

Ia menyebut kebijakan pemberantasan korupsi di China sebagai salah satu contoh yang dapat dipelajari, terutama terkait pemberian sanksi berat terhadap pejabat maupun elite politik yang terbukti melakukan korupsi.

Namun, menurutnya, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah orang yang ditangkap atau dijatuhi hukuman.

“Yang tidak kalah penting adalah bagaimana negara dapat memastikan hasil kejahatan korupsi dikembalikan kepada negara dan tidak tetap dinikmati oleh pelaku, keluarga, anak maupun pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari tindak pidana tersebut,” ujar Luthfi.

Ia menegaskan, korupsi memiliki dampak yang lebih luas daripada sekadar persoalan hukum. Korupsi, katanya, berkaitan dengan martabat bangsa dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara.

Baca juga:  Terkait Proyek Jembatan Way Galih, Ini Jawaban PJ PT. AAA…

“Korupsi bukan sekadar persoalan hukum. Korupsi menyangkut martabat bangsa, sebagaimana menjadi keprihatinan utama Wapres RI pertama, Moh. Hatta. Ketika korupsi terus terjadi, kepercayaan masyarakat menurun dan citra Indonesia di mata dunia internasional ikut terdampak. Para investor akan kabur ke negara lain,” katanya.

Luthfi mengatakan DePA-RI menunggu realisasi komitmen DPR RI untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebelum Desember 2026.

Menurut dia, waktu yang tersedia semakin terbatas sehingga pembahasan regulasi tersebut perlu mendapatkan perhatian serius.

“Berarti waktu yang tersisa kurang dari tiga bulan, dan harus rampung,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

Luthfi juga meminta pemerintah memberikan dukungan terhadap agenda tersebut. Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto perlu merealisasikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi, termasuk mengambil tindakan tegas terhadap pejabat negara yang terbukti terlibat tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, ia mendorong agar pemberantasan korupsi semakin mengedepankan pendekatan follow the money atau mengikuti aliran uang.

Pendekatan tersebut dilakukan dengan menelusuri aliran dana, kepemilikan aset, serta berbagai bentuk kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

“Karena modus korupsi makin canggih, maka efek jera harus nyata. Jangan sampai seseorang dipidana, tetapi aset yang diperoleh dari hasil korupsi tetap aman dan kemudian dinikmati oleh keluarga, anak dan kroninya. Pemberantasan korupsi harus menyentuh hasil kejahatannya,” kata Luthfi.

Baca juga:  Dugaan Eksekusi Janggal di Pinrang: Kasasi Belum Tuntas, Andi Edi Sandy Tetap Diburu untuk Dieksekusi

Luthfi yang memiliki nama lengkap Tahir Musa Luthfi Yazid tersebut juga menyampaikan bahwa dirinya pernah mengikuti pelatihan pencegahan korupsi selama sebulan pada 2002 di UNAFEI (United Nations Asia and Far East Institute for the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders) di Tokyo, Jepang.

DePA-RI, lanjut Luthfi, juga mendorong penguatan kebijakan asset recovery atau pemulihan aset serta pengembalian kerugian negara.

Menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi seharusnya tidak hanya diukur berdasarkan banyaknya perkara yang ditangani maupun jumlah orang yang diproses secara hukum.

Lebih dari itu, negara perlu melihat seberapa besar kerugian yang dapat dipulihkan dan seberapa efektif hasil tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara.

Meski demikian, Luthfi menekankan bahwa upaya menciptakan efek jera tetap harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip due process of law.

“Kita membutuhkan penegakan hukum yang tegas, tetapi ketegasan hukum tidak boleh menghilangkan prinsip praduga tak bersalah, hak atas pembelaan dan independensi peradilan. Efek jera harus lahir dari proses hukum yang adil, bukan dari trial by media,” ujarnya.

Sebagai organisasi profesi advokat, DePA-RI berpandangan bahwa advokat memiliki posisi strategis dalam memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan sesuai mandat UUD 1945.

Advokat, kata Luthfi, memiliki kewajiban memberikan pembelaan kepada setiap orang yang berhadapan dengan hukum. Hal tersebut sejalan dengan kredo DePA-RI, “Justitia Omnibus” atau keadilan untuk semua.

Baca juga:  Serahkan SK Pengangkatan CPNS dan PPPK Formasi Tahun 2024, Bupati Egi: Harus Satu Komando

Namun, pembelaan terhadap seseorang yang berhadapan dengan hukum tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap tindak pidana, termasuk korupsi.

Selain penindakan dan pemulihan aset, DePA-RI menilai pencegahan atau prevensi harus menjadi bagian penting dalam strategi pemberantasan korupsi, terutama di lingkungan pemerintahan daerah.

Dengan hadirnya DPC DePA-RI di sejumlah wilayah Jawa Tengah, organisasi tersebut ingin mendorong agar advokat tidak hanya berperan dalam memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada klien, tetapi juga ikut meningkatkan pendidikan serta kesadaran hukum masyarakat.

Penguatan budaya antikorupsi juga dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui keterlibatan berbagai elemen masyarakat.

“Kami ingin DPC DePA-RI di Jawa Tengah menjadi bagian dari masyarakat yang ikut mengawal tegaknya hukum dan pemerintahan yang bersih. Advokat tidak boleh hanya menjadi penonton ketika persoalan korupsi terjadi. Kami harus memberikan sumbangan pemikiran dan kerja nyata bagi penegakan hukum,” ujar Luthfi.

Ia menambahkan, perjuangan melawan korupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab lembaga penegak hukum. Pemerintah, dunia usaha, masyarakat sipil, akademisi, media, dan profesi hukum memiliki peran masing-masing dalam membangun sistem pemerintahan yang transparan dan berintegritas.

“DePA-RI siap memberikan kontribusi pemikiran dan ikut mengawal agenda pemberantasan korupsi. Kita ingin Indonesia dikenal bukan karena banyaknya kasus korupsi, tetapi karena keberhasilannya membangun sistem hukum yang mampu mencegah korupsi, memberikan efek jera kepada pelaku, dan mengembalikan aset negara,” pungkas Luthfi Yazid. (mgy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™