Mesuji, TintaInformasi.com— Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Mesuji saat ini sedangan melakukan penyelidikan terkait pemberitaan sebelumnya KPM BPNT Way Serdang Sesalkan Pengkondisian Pengadaan Sembako di E-Warung beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Mesuji Fajrian Rizki, S.H.S.I.K. M.Si dalam konfirmasinya melalui whatsapp menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan kepada para saksi tentang mekanisme pembagian Bantuan Pangan Non Tunai yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.
“Ya, kami sedang melakukan pengembangan dan banyak yang kita panggil mulai dari E-Warung, Kasi, Kepala Desa dan Camat kita panggil, bahkan seluruh kecamatan kita panggil. Jadi secara detailnya belum bisa kita sampaikan,” jelas Kasat Reskrim, Sabtu (2/4/2022).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa Keluarga Penerima Manfaat (PKPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Way Serdang Keluhkan tentang dugaan Pengkondisian Pengadaan Sembako di E-Warung. Keluarga penerima bantuan menyesalkan adanya keharusan untuk belanja di E-Warung yang telah ditentukan.
Keberatan yang disampaikan adalah mengenai barang belanjaan tidak langsung didapatkan oleh penerima bantuan, melainkan harus menunggu beberapa hari kemudian, baru barang belanjaan diterima. Kemudian ketersediaan barang yang diinginkan oleh penerima bantuan belum tentu ada di E-Warung yang ditunjuk.
Padahal Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) sebetulnya mengetahui bahwa sebenarnya, tidak ada paksaan bagi para KPM dalam memanfaatkan dana bantuan sosial tersebut, namun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah bahwa uang bantuan tersebut hanya diperbolehkan untuk membeli sembako yang menjadi kebutuhan keluarga.
Para KPM bisa membelanjakan uang yang diterima sebesar Rp600 ribu tersebut dimana saja, sesuai dengan keinginannya. (Red)