TINTAINFORMASI.COM, TANGGAMUS — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersipda) Daerah Kabupaten Tanggamus akan dilakukan penilaian oleh Tim Asesor Perpustakaan Nasional RI dari Lembaga Akreditasi Perpustakaan – Perpustakaan Nasional RI (LAP-PNRI). (Selasa, 14 Maret 2023).
Gigih Rudiansyah Kepala Dinas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanggamus mengatakan bahwa Penilaian itu adalah penilaian Akreditasi Perpustakaan di Provinsi Lampung yang belum terakreditasi.
“Kegiatan Akreditasi Perpustakaan merupakan rangkaian proses pengakuan formal oleh LAP-PNRI untuk menyatakan bahwa suatu lembaga Perpustakaan milik Kabupaten/Kota telah memenuhi persyaratan minimal untuk melakukan kegiatan pengelolaan perpustakaan,”ujar Gigih.
Tujuan dari Akreditasi perpustakaan untuk meningkatkan kepercayaan pemustaka terhadap kinerja perpustakaan serta menjamin konsistensi kualitas kegiatan perpustakaan, meningkatkan citra perpustakaan dan memberi amunisi kepada perpustakaan untuk memperjuangkan anggaran guna pengembangan perpustakaan.
“Manfaat akreditasi perpustakaan untuk membangun kualitas lembaga Perpustakaan, kemudian menentukan drajat standar suatu perpustakaan serta memotivasi pengelola perpustakaan untuk membangun perpustakaan ke jenjang yg lebih baik dan profesional,”jelasnya.
Lanjutnya, akreditasi yang dilakukan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Tanggamus pada tanggal 14 Maret 2023 kemarin di Dinas Perpustakaan Provinsi Lampung menjadi landasan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah untuk mengetahui kekurangan dan hal-hal yang harus dipebenahi dalam memenuhi indikator penilaian perpustakaan.
Yang sesuai dengan Peraturan Perpustakaan Nasional (PPN) No: 3/2018, tentang instrumen Akreditasi Perpustakaan Kabupaten/Kota. (Adv/ Red)