Bandar LampungLampungNasionalPemerintahan

K-SPSI Provinsi Lampung Minta Untuk Revisi Atau Mencabut UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

25
×

K-SPSI Provinsi Lampung Minta Untuk Revisi Atau Mencabut UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Sejumlah buruh dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor DPRD Provinsi Lampung pada, Rabu (10/8/2022).

Saat diterima Mediasi dengan pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung beserta jajarannya Di ruangan Rapat Kominfo Provinsi Lampung, Ketua PD FPTSI – KSPSI Provinsi Lampung Jazuli Isa mengatakan aksi tersebut dilakukan hari ini secara Nasional termasuk di Lampung untuk menyuarakan Aspirasi tentang revisi atau pencabutan UU Cipta Kerja.

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

“Kita disini ingin menyampaikan aspirasi berupa tuntutan yang berfokus untuk merevisi atau mencabut UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujarnya

Lanjutnya, Jazuli dalam aksi demo ini Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Lampung terdapat 6 federasi yang hadir untuk aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi Lampung.

“Ada 6 federasi diantaranya itu Federasi NIBA (Niaga Bank dan Asuransi, SPTI (Serikat Pekerja Transportasi Indonesia), FARKES (Farmasi dan Kesehatan), FSP RTMM (Rokok Tembakau Makanan dan Minuman), SPPP (Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan) , FSPP (Federasi Serikat Pekerja Pariwisata) yang hadir untuk menyuarakan aspirasi yang bersifat kepentingan Nasional,” jelas Jazuli.

Aksi unjuk rasa ini bertajuk “”Aliansi Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja” hal itu diungkapkan oleh Jauhari selaku Wakil Ketua K-SPSI Provinsi Lampung dan Ketua Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Provinsi Lampung.

“Kami disini menyuarakan aspirasi untuk merevisi undang undang No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja, tetapi bukan hanya sekedar direvisi kalau bisa UU No.11 tahun 2020 ini kita minta untuk dicabut karena undang undang cipta kerja ini lebih banyak merugikan untuk para pekerja dari pada menguntungkan pihak pekerja,” Ucap Jauhari.

Sebuah apresiasi disampaikan oleh Agus Nompitu Kadis Ketenagakerjaan Provinsi Lampung, kami mengapresiasi para anggota anggota federasi dari serikat kerja yang telah menyampaikan aspirasinya sehingga aspirasi yang terkait dengan usulan untuk merevisi atau pun juga usulan untuk mencabut undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Kami bersama Komisi V DPRD Provinsi Lampung akan meneruskan usulan usulan ini melalui pemerintah provinsi lampung melalui kementerian koordinasi ekonomi maupun tenaga kerja,” ujarnya

Lanjutnya, Agus juga mengatakan pada bulan November 2021 juga telah dikeluarkan putusan Mahkamah Konstitusi dimana diberikan wakru tenggang 2 tahun untuk merevisi undang-undang cipta kerja.

“Paling lambat 2 tahun untuk merevisi undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan apabila selama masa itu belum direvisi undang undang cipta kerja itu akan dicabut,” tegas Agus

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung Yanuar Irawan berterimakasih kepada para serikat pekerja mau menyampaikan aspirasinya demi kebaikan rakyat bersama dan dia akan menyampaikan kepada DPR-RI untuk bisa merevisi undang-undang cipta kerja ini.

“Kita di DPR-RI akan konsen untuk merevisi undang-undang cipta kerja supaya pasal pasal yang merugikan itu tadi direvisi menjadi lebih bisa menguntungkan bagi masyarakat dan tidak bermasalah, tetapi kalau harus dicabut itu uu cipta kerja nanti akan menimbulkan persoalan dan masalah baru karena sebelum undang undang itu disahkan menggunakan dana anggaran yang cukup besar,” ucapnya.

Saat ditemui diluar setelah mediasi, Ketua Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Provinsi Lampung sangat berterimakasih kepada pemerintah terkhusus Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung dan DPRD Komisi V Provinsi Lampung telah mau menerima audiensi dari para perwakilan buruh dan mau menerima aspirasi dari buruh saat aksi unjuk rasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *