TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TIMUR – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Lampung Timur.
Menghasilkan lima rancangan peraturan daerah.
Dari kelima Raperda itu, tiga diantaranya usulan eksekutif dan sisanya merupakan inisiatif DPRD.
Raperda usulan eksekutif mencakup pajak daerah dan retribusi daerah, kawasan tanpa rokok, serta penyelenggaran ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Sementara usulan Raperda DPRD mengenai tata cara penyusunan program pembentukan Perda, serta fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Hasil pembahasan Raperda oleh Panitia Khusus (Pansus) I, II dan III itu menghasilkan rekomendasi untuk menetapkan kelima Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang mendapatkan persetujuan dari dewan, Senin (06/11/2023).
Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Timur, Moch Jusuf, mengatakan langkah tersebut merupakan wujud kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan kualitas kehidupan masyarakat di Kabupaten Lampung Timur.
Rapat paripurna pembahansan lima rancangan peraturan daerah dipimpin oleh wakil ketua DPRD H. Nawawi Iskandar, SE dan dihadiri oleh Sekda Lampung Timur Moch Jusuf, jajaran Forkopimda, serta kepala organisasi perangkat daerah. (ADV)