Lampung

Polda Lampung dan Dewan Pers Jamin Kemerdekaan Pers dan Kebebasan Berpendapat

40
×

Polda Lampung dan Dewan Pers Jamin Kemerdekaan Pers dan Kebebasan Berpendapat

Sebarkan artikel ini
TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG – Dewan Pers bersama Polri memberikan sosialisasi Peraturan Dewan Pers, Kerja Sama Dewan Pers dan Polri kepada jajaran Polda Lampung, di Hotel Radisson, Bandar Lampung, Kamis 14 Desember 2023. Sosialisasi dilakukan dalam rangka komitmen Polri dan Dewan Pers memberikan perlindungan kemerdekaan pers dan Kebebasan Berpendapat Acara ini menampilkan Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta Staf Ahli Kapolri Bidang Manajemen, Brigjen Pol Iwan Kurniawan Karo Wasidik Bareskrim Polri, Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Umar Effendi. Juga hadir Arif Zulkifli Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan, Asep Setiawan Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Tadi Hendriana Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers. Kemudian, para pejabat utama Polda Lampung, para Kasat Reskrim dan para Kasat Narkoba jajaran Polres dan undangan lain. Kapolda Lampung berharap sosialisasi kerja sama antara Polri dan Dewan Pers dapat meningkatkan literasi dalam mencerna isi pemberitaan media. Menurut Kapolda literasi media itu penting untuk dimiliki menuju tahun politik. “Dalam kerja sama yang berlangsung diawali dengan penandatanganan MoU antara Kapolri dan Dewan Pers tentang perlindungan hukum dalam kebebasan yang dikemukakan di muka umum sebagaimana undang-undang.” ucap Kapolda Lampung “Dengan ditingkatkannya sosialisasi ini setiap tahun diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan penegak hukum dan masyarakat tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum,” tambahnya. Kapolda Lampung berharap Polri dan Dewan Pers dapat berkolaborasi meningkatkan sumber daya manusia tentang pemahaman proses penegakan hukum terhadap wartawan, baik dalam bentuk pelatihan, seminar maupun diskusi sesuai kebutuhan. Sepanjang tidak bertentangan dengan tugas dan fungsi masing-masing. Kapolda Lampung menegaskan bahwa antara Polri dan pers khususnya Dewan Pers dapat berkolaborasi dan saling membantu terkait penyampaian informasi baik secara digital maupun konvensional. Agar dapat meminimalkan pelanggaran san tindakan yang berujung pidana. “Dalam undang-undang jelas diatur bahwa kebebasan berpendapat di muka umum dilindungi oleh hukum peraturan-undangan dengan tetap memperhatikan batasan agar setiap tindakan menyampaikan pendapat dan penyebaran informasi sesuai kaidah hukum yang tidak mencederai nilai nilai hukum dan sesuai fakta,” kata Kapolda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!