Tintainformasi.com, Kota Metro— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro menerima pelimpahan berkas tahap (tahap 2) atas kasus perkara penipuan dan penggelapan jual beli tanah dan bangunan yang melibatkan kepala dinas perumahan & kawasan permukiman (Disperkrim) Kota Metro inisial F.
Berdasarkan pantauan media, pada Rabu (24/01/2024) pagi. Kepala Dinas Perumahan & Kawasan Permukiman (Perkim) Metro, inisial F mengenakan rompi berwarna merah usai menjalani pemeriksaan dan langsung digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Metro Nurvita Kusumawardani melalui Kasi Intel Debi Resta Yudha mengatakan bahwa, pihaknya hari ini menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Metro setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Metro
“Pada hari ini Rabu, 24 Januari 2024 sekira pukul 09.00 telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana penipuan atas nama tersangka dengan inisial F ini merupakan oknum pejabat di Kota Metro,” ujar Debi.
Debi menjelaskan bahwa, pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara rinci untuk barang bukti yang diserahkan pihak penyidik Polres Metro.
“Untuk barang buktinya itu berupa surat – surat dokumen, akan tetapi untuk rincinya nanti kita buka di persidangan,” ungkapnya.
Debi menambahkan, oknum kepala dinas perumahan & kawasan permukiman (Perkim) Kota Metro inisial F dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan.
“Untuk tersangka inisial F dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan dari tanggal 24 Januari 2024 sampai dengan 13 Februari 2024 di Lapas Kelas II A Kota Metro,” tuturnya.
(***)