Scroll untuk baca artikel
Mirza-Jihan
Kota MetroLampung

Pendaftaran Bacalonkada Jalur Independent Kota Metro Resmi Umumkan Ditutup Oleh KPU Kota Metro 

6
×

Pendaftaran Bacalonkada Jalur Independent Kota Metro Resmi Umumkan Ditutup Oleh KPU Kota Metro 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Metro. Tintainformasi.com— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, secara resmi umumkan pendaftaran Bakal calon Kepala Daerah (Balonkada) Pemilukada Kota Metro, Provinsi Lampung melalui jalur perorangan atau independent ditutup, tepat pukul 23.59 WIB, Minggu malam (12/05/2024).

 

Secara resmi lewat konferensi pers.Ketua KPU Kota Metro, Nurris Septa Pratama menerangkan, tahapan proses Pemilukada 2024 sesuai PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

Pendaftaran Balonkada jalur perorangan yakni tahapan verifikasi dan penelitian berkas syarat dukungan Balonkada jalur perorangan atau independent, dimulai sejak tanggal 8 sampai dengan 12 Mei 2024.

Nurris Septa menuturkan sampai batas waktu akhir penutupan yang ditentukan, tidak ada satu pun dari tokoh masyarakat mengambil atau mendaftar bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro dari jalur perorangan atau independent.

 

“Sesuai jadwal PKPU Nomor 2 tahun 2024, Maka malam ini melalui KPU merupakan satker yang menjalankan tahapan Pemilukada, secara mutlak karena tidak ada satupun pasangan kandidat masuk melalui jalur independent untuk Pemilukada Kota Metro. Dan tepat pukul 23.59 WIB, resmi di tutup,” jelasnya.

 

Untuk diketahui, pendaftaran jalur perseorangan atau independent dilakukan lebih awal. Karena calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu paling akhir.

 

Hal ini diatur dalam Pasal 41 UU 10 Nomor 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

 

Sementara itu, pencalonan lewat partai politik membutuhkan perolehan kursi atau suara Pemilu DPRD/provinsi untuk pemilihan gubernur (Pilgub).

 

Kemudian, partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan perolehan kursi atau suara DPRD Kabupaten/Kota.

 

Untuk jalur partai politik, KPU masih menunggu konfirmasi ada atau tidaknya sengketa hasil pemilu DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

 

KPU akan menggelar Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi di Indonesia. Kemudian, ada 508 Kabupaten/Kota dari 514 Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada.

 

Seperti yang dijelaskan oleh ketua KPU Kota Metro, Nurris Septa Pratama dan Anggota Yunita Dewi Nurbaya, S.Pd., Tony Wijaya, S.Pd.I.

Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:

 

 

1. 27 Februari – 16 November 2024:

Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.

 

2. 24 April – 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

 

3. 5 Mei – 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

 

4. 31 Mei – 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

 

5. 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.

 

6. 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.

 

7. 27 Agustus – 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.

 

8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.

 

9. 25 September – 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.

 

10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.

 

11. 27 November – 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

 

Konferensi pers tersebut dihadiri Ketua KPU Kota Metro Nurris Septa Pratama, M.Pd. dan anggota, Nova Hadiyanto, S.I.P., M.Si., Yunita Dewi Nurbaya, S.Pd., Ahmad Fatoni, S.Sos, Tony Wijaya, S.Pd.I.

Mirza-Jihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *