Kabid OKK DPD Grib Jaya Lampung Mendesak PEMDA Tanggamus dan APH Untuk Memeriksa SPBU 24.353.84 Terkait Pengecoran Ilegal
Sebarkan artikel ini
Tintainformasi.com
Lampung Tangamus
Terkait pemberitaan beberapa hari lalu SPBU 24.353.84 Jl. Raya wonosobo Desa larakan, Tanggamus yang diduga melanggar aturan dengan cara pengecoran ilegal memakai derigen, 03/03/2025.
Kabid OKK DPD Grib Jaya menyampaikan Kekecewaan nya sampai hari ini belum ada pihak dari Pemerintah setempat Kab. Tanggamus atau APH yang bergerak turun untuk memeriksa oknum SPBU 24.353.84 yang terindikasi melanggar dari pada aturan yang berlaku dan dapat dikenakan sangsi pidana” Tuturnya.
SPBU 24.353.84 diduga melanggar aturan tentang pengecoran ilegal yang seharusnya BBM solar subsidi tersebut tidak boleh diperjual belikan dengan cara cor derigen, karena ini bisa berdampak merugikan banyak pihak seperti masyarakat dan Negara tentunya.
Tindakan oknum SPBU ini atau memang sudah ada kerja sama antara oknum si pengecoran yang diduga ada yang membekingi dibalik layar”pungkaanya
Kabid OKK DPD Grib Jaya provinsi Lampung Meminta kepada Pak Gubernur Lampung untuk memberi perintah kepada PEMDA Tanggamus dan Kapolda Lampung memberikan instruksi kepada Polres Tanggamus untuk turun dan memeriksa oknum Karyawan SPBU. 24.353.84 wonosobo desa larakan tutupnya. (Team Grib Jaya)