TINTA INFORMASI, LAMPUNG SELATAN — DPRD Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026, Rabu (26/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli, didampingi dua Wakil Ketua DPRD. Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar, jajaran anggota DPRD serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Penyampaian Ranperda Perubahan APBD 2026 menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyesuaian kebijakan anggaran daerah. Melalui pembahasan tersebut, pemerintah daerah dan DPRD akan mencermati kembali berbagai program serta kegiatan yang perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah.
Dalam pembahasan selanjutnya, DPRD bersama pemerintah daerah akan menelaah substansi perubahan anggaran, terutama program yang memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Penyesuaian anggaran juga akan diarahkan agar tetap sejalan dengan prioritas pembangunan Kabupaten Lampung Selatan.
Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi anggaran, DPRD memiliki peran penting dalam memastikan setiap perubahan APBD dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Penggunaan anggaran diharapkan tetap mengedepankan prinsip efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Dengan begitu, perubahan anggaran tidak hanya menjadi penyesuaian administratif, tetapi mampu memperkuat pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik.
Rapat paripurna penyampaian Ranperda tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Setelah penyampaian, DPRD bersama pemerintah daerah akan melanjutkan proses pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku. Setiap substansi perubahan anggaran akan dicermati sebelum nantinya ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sinergi antara Pemkab Lampung Selatan dan DPRD menjadi faktor penting dalam proses tersebut. Pembahasan yang dilakukan secara terbuka dan konstruktif diharapkan dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Perubahan APBD 2026 diharapkan tidak berhenti pada perubahan angka dalam dokumen anggaran. Lebih dari itu, penyesuaian tersebut harus mampu memperkuat pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kabupaten Lampung Selatan. (rs)
