Banner Top Up Produk Digital
BeritaInvestigasiLampung TengahOpini

Gabungan Ormas di Lampung Tengah Desak Polisi Usut Laporan Dugaan Pelanggaran UU ITE

29
×

Gabungan Ormas di Lampung Tengah Desak Polisi Usut Laporan Dugaan Pelanggaran UU ITE

Sebarkan artikel ini
Gabungan Ormas di Lampung Tengah Desak Polisi Usut Laporan Dugaan Pelanggaran UU ITE

TINTA INFORMASI, Lampung Tengah – Sejumlah organisasi kemasyarakatan yang terdiri dari YLPK PERARI Provinsi Lampung, Laskar Merah Putih, LSM GMBI, Bravo 5, LSM GIB, Laskar NKRI, dan LSM PKAN-RI mendesak Polres Lampung Tengah untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh Slamet Riyadi Putra pada 4 Juli 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terkait dugaan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Ketua YLPK PERARI Provinsi Lampung, Yunisa Putra, mengatakan pihaknya bersama sejumlah organisasi meminta aparat kepolisian memberikan kepastian hukum dengan memproses laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami dari gabungan lembaga meminta Polres Lampung Tengah segera menindaklanjuti laporan Slamet Riyadi terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum. Karena itu kami berharap proses penyelidikan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yunisa.

Baca juga:  Polisi Tindak cepat tangani Kasus Pungli di Pelabuhan Bakauheni

Ia juga mengingatkan pentingnya menghormati hak privasi setiap orang dalam melakukan perekaman video agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun keresahan di tengah masyarakat.

“Dalam merekam seseorang harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dan menghormati hak orang lain. Jangan sampai tindakan tersebut justru menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum,” katanya.

Senada dengan itu, Ketua Laskar Merah Putih, Hefni, berharap kepolisian menangani perkara tersebut secara objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu.

“Kami berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” tegas Hefni.

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Senin, 29 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di lingkungan Kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam kronologi yang disampaikan, terlapor yang disebut bernama Wenda datang ke Kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah sambil merekam video dengan tujuan menemui Sekretaris Daerah. Namun, karena Sekretaris Daerah sedang mengikuti rapat, yang bersangkutan tidak dapat ditemui. Meski demikian, pelapor menyebut proses perekaman video tetap dilakukan.

Baca juga:  Polsek Padang Ratu Perkuat Kesiapsiagaan Personel, Patroli Kamtibmas Jadi Perhatian

Pelapor juga menyatakan bahwa ketika kamera telepon genggam diarahkan ke wajahnya, terlapor diduga mengucapkan kalimat, “Ini kartel-kartel pesuruhnya Welly (Sekda Lampung Tengah).” Merasa keberatan, pelapor mengaku menutup kamera telepon genggam milik terlapor sambil meminta agar dirinya tidak direkam. Menurut pelapor, terlapor kemudian menjawab, “Ini hak saya. Emang kenapa? Terserah saya.”

Atas peristiwa tersebut, Slamet Riyadi Putra kemudian melaporkannya ke Polres Lampung Tengah dengan dugaan pelanggaran ketentuan dalam UU ITE mengenai penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui informasi elektronik.

ADVERTISEMENT

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan maupun tanggapan dari pihak yang dilaporkan, Wenda, terkait substansi laporan tersebut. Proses penanganan perkara masih berada pada tahap penanganan aparat kepolisian.

Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak yang sama untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan. Perkara ini baru dapat dinyatakan terbukti apabila telah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™