TINTA INFORMASI, BANDAR LAMPUNG – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Provinsi Lampung menggelar audiensi dengan Komisi II DPRD Provinsi Lampung di Kantor DPRD Lampung, Kamis (17/9/2026).
Audiensi tersebut menjadi forum dialog antara perwakilan pekerja, legislatif, dan pemerintah daerah untuk membahas sejumlah persoalan ketenagakerjaan di Lampung.
Beberapa isu yang disampaikan KBPBI meliputi perlindungan buruh, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kondisi pekerja outsourcing, hingga usulan penyediaan fasilitas kesehatan bagi pekerja.
Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung dari Partai Gerindra, Elly Wahyuni, yang memimpin rapat, anggota DPRD Deni Ribowo, S.E. dari Partai Demokrat, H. Ade Utami Ibnu, S.E. dari PKS, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Dr. Agus Nompitu, serta jajaran pengurus KBPBI Provinsi Lampung.
Dalam audiensi, KBPBI menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan pemenuhan hak dan perlindungan pekerja.
Soroti Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Salah satu isu utama yang dibahas adalah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya dalam memastikan pekerja, termasuk tenaga kerja outsourcing, memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Bagi pekerja, jaminan sosial tidak hanya berkaitan dengan status kepesertaan, tetapi juga menjadi bagian dari perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya.
Karena itu, KBPBI mendorong pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk memperkuat implementasi perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Persoalan kepesertaan, kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan, serta perlindungan bagi pekerja outsourcing menjadi sejumlah hal yang dinilai perlu mendapatkan perhatian.
Pekerja Outsourcing Jadi Perhatian
Kondisi pekerja outsourcing juga menjadi salah satu pembahasan dalam audiensi tersebut.
KBPBI menyampaikan pentingnya kepastian mengenai hak dan perlindungan sosial bagi pekerja outsourcing. Menurut organisasi buruh tersebut, hubungan kerja yang melibatkan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja dan perusahaan pengguna harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan tersebut membutuhkan koordinasi antara pemerintah sebagai regulator dan pengawas, dunia usaha sebagai pengguna tenaga kerja, serta organisasi pekerja sebagai representasi kepentingan buruh.
Audiensi dengan DPRD diharapkan dapat menjadi salah satu ruang untuk mempertemukan berbagai kepentingan tersebut sekaligus menjadi bahan bagi pemerintah daerah dan legislatif dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan.
KBPBI Usulkan Fasilitas Kesehatan bagi Pekerja
Selain persoalan jaminan sosial dan pekerja outsourcing, KBPBI juga menyampaikan usulan terkait penyediaan rumah sakit atau fasilitas kesehatan bagi pekerja dan buruh di Provinsi Lampung.
Usulan tersebut berkaitan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan yang dapat mendukung perlindungan tenaga kerja.
Namun, realisasi gagasan tersebut membutuhkan kajian lebih lanjut, antara lain terkait kebutuhan fasilitas, kewenangan pemerintah daerah, skema pembiayaan, kelembagaan, serta kemungkinan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan pihak terkait lainnya.
Dengan demikian, usulan tersebut tidak hanya membutuhkan dukungan secara aspiratif, tetapi juga perlu diterjemahkan melalui kajian dan perencanaan kebijakan yang jelas.
DPRD Diharapkan Kawal Aspirasi Buruh
Audiensi tersebut juga menjadi momentum bagi DPRD Provinsi Lampung untuk menyerap secara langsung persoalan yang disampaikan kelompok pekerja.
Sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki fungsi representasi masyarakat. Aspirasi yang disampaikan dalam forum tersebut selanjutnya dapat menjadi bahan dalam pembahasan kebijakan daerah sesuai kewenangan yang dimiliki.
Sementara itu, pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja memiliki peran dalam pembinaan, pengawasan, serta koordinasi terhadap persoalan ketenagakerjaan di wilayah Lampung.
Dialog antara pekerja, pemerintah, legislatif, dan dunia usaha dinilai penting untuk membangun hubungan industrial yang memiliki kepastian bagi seluruh pihak.
Pekerja membutuhkan kepastian hak dan perlindungan, sedangkan dunia usaha membutuhkan kepastian hukum serta kondisi hubungan industrial yang kondusif.
Perlindungan Pekerja Masuk Agenda Kebijakan Daerah
Audiensi KBPBI dengan Komisi II DPRD Provinsi Lampung tidak hanya menjadi forum penyampaian aspirasi buruh, tetapi juga menjadi bagian dari pembahasan persoalan ketenagakerjaan di tingkat daerah.
Perlindungan pekerja, jaminan sosial, dan akses terhadap pelayanan kesehatan memiliki dimensi sosial sekaligus ekonomi. Tenaga kerja menjadi salah satu unsur penting dalam aktivitas perekonomian sehingga kebijakan ketenagakerjaan turut berkaitan dengan keberlangsungan hubungan industrial.
KBPBI berharap aspirasi mengenai BPJS Ketenagakerjaan, pekerja outsourcing, serta fasilitas kesehatan bagi buruh dapat ditindaklanjuti melalui pembahasan yang lebih teknis dan terukur.
Bagi KBPBI, audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya menyampaikan kepentingan pekerja melalui jalur dialog dengan DPRD dan pemerintah daerah.
Sementara bagi pemerintah dan legislatif, forum tersebut dapat menjadi kesempatan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai persoalan yang dihadapi pekerja sekaligus mempertimbangkan langkah kebijakan berdasarkan regulasi, kewenangan, kemampuan daerah, dan kebutuhan masyarakat.
Komunikasi yang berkelanjutan antara buruh, pemerintah, legislatif, dan dunia usaha diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya membangun kebijakan ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus menjaga kepastian dan keberlangsungan kegiatan usaha di Provinsi Lampung. (an/red)
