Tintainformasi.com, Pringsewu —
CV. Anugrah Jaya, perusahaan yang beralamat di Jalan Nawatama, Pekon Podomoro, Pringsewu, diduga terlibat dalam kasus mark up harga pada pengadaan lampu panel surya. Dugaan ini mengemuka setelah ditemukan indikasi harga yang dibayarkan oleh pemerintah pekon jauh melebihi harga pasar normal.
Ketua DPC Pospera Kabupaten Pringsewu, Bennur DM, menyatakan keprihatinannya atas situasi ini. Menurutnya, tindakan tersebut sangat merugikan pemerintah pekon di Pringsewu. Sebagai respons, DPC Pospera Kabupaten Pringsewu berencana melaporkan dugaan mark up ini ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Berdasarkan informasi dari beberapa sumber, CV. Anugrah Jaya diduga telah memperoleh keuntungan tidak wajar dengan menjual lampu panel surya pada harga yang jauh di atas harga pasar. Tindakan ini tidak hanya merugikan pemerintah pekon, tetapi juga masyarakat yang berniat membeli lampu panel surya untuk kebutuhan mereka.
DPC Pospera Kabupaten Pringsewu mendesak pemerintah untuk bertindak tegas dalam memeriksa dan menindak pelaku. Mereka juga menekankan pentingnya memperketat kebijakan pengadaan barang dan jasa, serta memastikan transparansi dan integritas dalam setiap transaksi.
“Pentingnya pengawasan ketat dalam pengadaan barang dan jasa untuk mencegah korupsi dan penyimpangan. Pemerintah diharapkan dapat membuat aturan yang lebih ketat guna menghindari praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” kata Bennur DM, Selasa (09/07/2024).
Bennur DM juga berharap agar kedepannya pemerintah pekon melakukan survey pasar dan melakukan perbandingan harga dan tidak hanya satu toko atau perusahaan saja sehingga harga sesuai dengan pasar.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan pengadaan barang dan jasa bergantung pada pengawasan yang ketat dan aturan yang jelas. Semua pihak terkait diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan kondisi yang lebih baik bagi masyarakat Pringsewu,” pungkasnya. (*)