TINTA INFORMASI, BANDARLAMPUNG – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung mendesak aparat penegak hukum tetap melanjutkan usulan penyelidikan terkait proyek pembangunan Gedung Forensik RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM).
MTM menilai pengembalian sebagian temuan keuangan sebagaimana tercantum dalam hasil pemeriksaan BPK tidak semestinya menjadi alasan untuk menghentikan proses penelusuran atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Berdasarkan audit BPK, proyek fasilitas medis yang dikerjakan oleh penyedia CV MB berdasarkan kontrak tertanggal 14 Agustus 2025 itu mencatat sejumlah persoalan, mulai dari keterlambatan pekerjaan hingga ketidaksesuaian volume dan spesifikasi fisik bangunan.
Dalam pemeriksaan BPK disebutkan pekerjaan mengalami keterlambatan selama 77 hari kalender. Kondisi tersebut menimbulkan sanksi denda sebesar Rp752,36 juta.
Dari jumlah tersebut, pihak rumah sakit baru mengembalikan Rp352,36 juta ke kas BLUD pada 13 Mei 2026. Dengan demikian, masih terdapat denda sebesar Rp400 juta yang belum dikembalikan.
Temuan lainnya berkaitan dengan ketidaksesuaian volume dan spesifikasi fisik bangunan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp204,66 juta.
BPK mencatat penyedia jasa telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp25 juta pada pertengahan Mei 2026. Namun, masih terdapat selisih sebesar Rp179,66 juta yang belum dikembalikan.
Jika kedua temuan tersebut dihitung, nilai yang masih menjadi kewajiban untuk dikembalikan berdasarkan temuan pemeriksaan mencapai Rp579,66 juta.
Ketua MTM Lampung, Ashari Hermansyah, menegaskan bahwa pengembalian sebagian uang tidak serta-merta menghapus kebutuhan untuk menelusuri ada atau tidaknya unsur pidana dalam suatu perkara.
Menurutnya, proses hukum harus tetap melihat keseluruhan fakta, termasuk proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pembayaran pekerjaan serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proyek tersebut.
“Pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menggugurkan indikasi pidana. Aparat penegak hukum tetap harus melihat apakah dalam proses pelaksanaan proyek terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” tegas Ashari, Kamis (10/9/2026).
Ia merujuk pada Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang pada pokoknya mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana.
Menindaklanjuti pengaduan yang sebelumnya telah dilayangkan pada Januari dan Juli 2026, MTM meminta Kejaksaan Tinggi Lampung, khususnya jajaran Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), melakukan pendalaman terhadap proyek tersebut.
MTM juga mendorong agar proses penanganan perkara tidak berhenti pada pihak pelaksana maupun pejabat teknis semata. Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan pihak lain yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, hal tersebut juga diminta untuk ditelusuri sesuai ketentuan hukum.
“Jangan sampai penanganan kasus hanya berhenti pada pihak-pihak di tingkat bawah. Kalau memang ada indikasi keterlibatan pengambil kebijakan atau pihak lain, semuanya harus diperiksa berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan,” ujar Ashari.
Ia menambahkan, temuan BPK semestinya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh persoalan dalam proyek pembangunan Gedung Forensik RSUDAM dapat dijelaskan secara transparan.
MTM berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti dalam menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam proyek tersebut.
“Yang kami dorong adalah transparansi dan kepastian hukum. Kalau memang tidak ditemukan unsur pidana, tentu harus dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan. Namun apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, prosesnya harus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Ashari. (**)
