Banner Top Up Produk Digital
AdvetorialBeritaLampung SelatanPemerintahan

DPRD dan Pemkab Lampung Selatan Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

28
×

DPRD dan Pemkab Lampung Selatan Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sebarkan artikel ini
DPRD dan Pemkab Lampung Selatan Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

TINTA INFORMASI, Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama DPRD Kabupaten Lampung Selatan resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Lampung Selatan, Kamis (9/7/2026).

Pada kesempatan tersebut, Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran (Banggar), yang dinilai telah menjalankan fungsi konstitusional secara profesional, objektif, dan penuh tanggung jawab hingga tercapainya persetujuan bersama terhadap raperda tersebut.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, serta dihadiri Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Egi menegaskan bahwa persetujuan bersama terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sebagai wujud penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca juga:  Dugaan Nikah Siri Anggota DPRD Pesisir Barat jadi Sorotan Publik

Ia juga mengapresiasi berbagai masukan, saran, dan rekomendasi yang disampaikan seluruh fraksi DPRD selama proses pembahasan. Menurutnya, seluruh pandangan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah pada masa mendatang.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, saya menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang telah menjalankan fungsi konstitusionalnya secara profesional, objektif, dan penuh tanggung jawab, mulai dari pembahasan di Badan Anggaran hingga tercapainya persetujuan bersama pada hari ini,” ujar Bupati Egi.

Sebelumnya, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Selatan melalui juru bicaranya, Jenggis Khan Haikal, menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda yang telah berlangsung sejak 25 Juni hingga 7 Juli 2026.

Dalam laporannya disebutkan, realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Selatan pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp2,367 triliun, sedangkan realisasi Belanja Daerah sebesar Rp2,307 triliun, sehingga menghasilkan surplus anggaran sekitar Rp59,1 miliar.

Sementara itu, realisasi penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp154,72 miliar, dengan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp23,23 miliar. Dengan demikian, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp190,58 miliar.

Baca juga:  Cakupan JKN Lampung Selatan Capai 99,91 Persen, Status UHC Prioritas Tetap Terjaga

“Banggar DPRD menilai penyusunan Raperda telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara umum, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 juga dinilai berjalan dengan baik sehingga layak disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Jenggis Khan Haikal.

Banggar DPRD juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 10 tahun berturut-turut. Menurut DPRD, capaian tersebut menjadi indikator konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas dan tata kelola keuangan.

Meski demikian, DPRD menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis sebagai bahan penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah. Salah satunya adalah mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi potensi pajak dan retribusi daerah yang dinilai masih memiliki ruang untuk ditingkatkan.

ADVERTISEMENT

Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya penyusunan perencanaan anggaran yang lebih akurat agar pelaksanaan program dapat berjalan lebih efektif dan tidak menghasilkan SiLPA dalam jumlah besar.

“DPRD menekankan pentingnya penyusunan perencanaan anggaran yang lebih matang, terukur, dan tepat sasaran agar tidak menghasilkan SiLPA dalam jumlah besar. Dengan perencanaan yang lebih optimal, sisa anggaran dapat dimanfaatkan untuk mendukung program-program prioritas yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Jenggis Khan Haikal.

Baca juga:  Gubernur Lampung Fokuskan Penguatan Sektor Pertanian dalam Musrenbang 2026

Dengan disepakatinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten dan DPRD Lampung Selatan menegaskan komitmen bersama untuk terus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada efektivitas pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™